adsbygoogle

Kamis, 09 Juni 2016

Penyaluran Tunjangan profesi Guru Tahun 2016



 Pembayaran Tunjangan Profesi Berpedoman Pada Aturan Yang Ada


Sebagaimana kita ketahui bahwa dalam melaksanakan  tugas apapun, kita tentu akan mendapatkan upah/gaji. Oleh karena itu dalam pembayaran gaji bagi guru  ada pula yang kita ketahui selama ini yakni Tunjangan Profesi Guru.  
Dalam Perundang-Undangan yang berlaku mengatur tentang tugas dan tanggungjawab sebagai Guru Profesional dalam pemberian tunjangan yakni tunjangan  Profesi dan Tunjangan Tambahan Penghasilan.  Dalam Pemberian tunjangan Profesia sudah diatur dalam undang-undang yang berlaku yakni: UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara,  UU no 14 tahun 2005 tentang Guru dan dosen, UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.


Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 17 tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Tambahan Penghasilan bagi Guru  Pegawai Negeri Sipil Daerah dengan maksud:

1.        Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

2.              Tambahan penghasilan adalah sejumlah uang yang diterima pada guru yang belum menerima Tunjangan Profesi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3.              Pemerintah adalah Pemerintah Pusat

4.              Pemerintah daerah adalah Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota.

5.              Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Petunjuk teknis penyaluran Tunjangan Profesional dan Tunjangan Tambahan bagi guru pegawai negeri sipil daerah bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Tambahan bagi guru pegawai negeri sipil daerah meliputi:

a.       Efisien, yaitu menggunakan dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran
b.      Efektif, sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan
c.       Transparan,  menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui
d.      Akuntabel, pelaksanaan dapat dipertanggungjawakan
e.      Kepatutan, penjabaran program/kegiatan harus dilaksanakan secara realitas dan profesional.
f.       Manfaat, pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional yang menjadi urusan daerah dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi dan secara riil dirasakan manfaatnya dan berdaya  guna bagi guru pegawai negeri sipil daerah.


Sasaran Tunjangan  Profesi  yaitu guru pegawai negeri sipil yang telah memiliki sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru, memenuhi beban kerja minimal 24 jam perminggu bagi guru, sedangkan pengawas minimal 37,5 jam perminggu dengan bukti pelaksanaan tugas yang diatur sebagai bukti  pertanggungjawaban keuangan negara. 

Sasaran tambahan penghasilan yaitu guru pegawai negeri sipil daerah yang belum bersertifikat pendidik, telah memenuhi beban kerja, serta melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional.

Bagi guru pegawai negeri sipil daerah wajib mengembalikan seluruh Tunjangan Profesi atau Tunjangan Tambahan yang sudah pernah diterima apabila bukti pelaksanaan tugas tidak sesuai dengan jumlah jam  sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam perkembangan saat ini proses pembayaran dan pelaporan pelaksanaan tugas bagi dosen akan dilaksanakan secara on line.  Dan kedepan akan diikuti  guru pegawai negeri sipil sehingga penggunaan keuangan negara tepat sasaran demi perkembangan dan kemajuan anak didik sesuai harapan kita sebagai anak bangsa.


Pembayaran Tunjangan Profesi


Tunjangan Profesi Guru diterima satu kali gaji pokok bagi Guru PNS  dan Guru Non PNS dibayar RP. 1.500.000 sedangkan yang belum memiliki sertifikat pendidik menerima Tunjangan Tambahan Rp. 250.000, setiap bulan. 

Mekanisme pembayaran Tunjangan Profesi sebagai berikut:

1.       Umum

-       Direktorat terkait pada Dirjen Guru dan tenaga Kependidikan menerbitkan 2 (dua )  tahap. Tahap I januari – Juni, tahap II juli – Desember.
-      SKPT yang diterbitkan disampaikan oleh direktorat terkai ke provinsi/kabupaten/kota dengan kewenangan melalui Aplikasi SIMTUN, SPAN
-      Memiliki penilaian kinerja sebagaimana diatur dalam Permendiknas no 35 tahun 2010 tentang petunjuk pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit dan Pedoman Penilaian Kinerja Guru.
-      Penilaian Kinerja guru sumatif menjadi bukti pelaksanaan penilaian kinerja guru untuk pembayaran tunjangan profesi tahap berikutnya. Jenjang Pendidikan dasar pendidikan menengah, Pengawas sekolah memverivikasi hasil penilaian kinerja guru terhadap guru yang menjadi binaannya. Untuk Anak Usia Dini, berkas diverivikasi pengawas sekolah dan diketahui oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/kota.
-          Selama liburan kalender akademik, guru tetap memperoleh tunjangan profesi.
-          Tunjangan profesi disalurkan lewat rekening guru yang bersangkutan.
-          Pelaksanaan Penyaluran tunjangan dana perencanaan anggaran memperhatikan hal-hal:
ü  Terjadi kekurangan atau kelebihan dana yang dialokasikan denganrealisasinya, maka akan diperhitungkan pada tahun berikutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
ü  Tunjangan Profesi dibayarkan sesuai oleh Dinas pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangan sesuai lokasi terbitnya SK
ü  Apabila terjadi mutasi, menjadi pejabat struktural, meninggal, pensiun, cuti diluar tanggungan negara, ijin lebih dari 2 ( dua ) minggu tunjangan akan dihentikan.

2.       Data Pokok Pendidikan ( Dapodik )
3.       Manual
4.       Mutasi ke Kementerian Lain
5.       Tunjangan Kurang Bayar



Pembatalan Dan Penghentian Pembayaran


1.      Pembatalan
-          Terbukti memperoleh kualifikasi akademik
-          Menerima lebih dari satu tunjangan

2.      Penghentian pembayaran
-          Meninggal
-          Pensiun
-          Tidak menjalankan tugas
-          Tugas belajar
-          Tidak mengampuh mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikasi
-          Memiliki jabatan rangkap
-          Mutasi menjadi pejabat Stuktural
-          Tindakan melawan hukum/moral
-          Alasan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Kriteria Guru Penerima



1.       Memiliki NUPTK
2.       Guru PNSD yang belum menerima tunjangan Profesi
3.       Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Guru Pendidikan Agama di bawah Kementerian Agama.

Dengan demikian  dalam peningkatan kesejahteraan Guru Profesi masa kini tidak lagi seperti Guru Umar Bakri dalam lagunya musisi Iwan Fals. Namun  yang menjadi pertanyaan bagi kita apakah ada murid seperti yang diajarkan Guru Umar Bakri saat itu di masa kini ?????


Tidak ada komentar:

Posting Komentar